KPK Rampungkan Berkas Suap Ijon Proyek Bekasi, Bupati Nonaktif dan Ayahnya Segera Disidang
Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Keduanya segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidikan ke penuntutan telah dilakukan.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” ujar Budi, Jumat (17/4/2026).
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” tambahnya.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
- HM Kunang (Kepala Desa Sukadami, ayah Bupati)
- Sarjan (pihak swasta)
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta sebagai uang muka (ijon) proyek yang direncanakan digarap pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan kini memasuki tahap penuntutan sebelum persidangan di pengadilan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









