Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3 Anakan Komodo, Disembunyikan dalam Pipa Paralon

Simetrisnews – Polda Jawa Timur membongkar praktik penyelundupan satwa dilindungi berupa tiga anakan Komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya. Satwa langka tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon lalu dikemas dalam kardus untuk mengelabui petugas.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Roy HM Sihombing, menjelaskan komodo tersebut diduga berasal dari pemasok atau pemburu di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

“Para tersangka diduga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo yang berasal dari wilayah Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, NTT,” kata Roy, Rabu (15/4/2026).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Hanif Fatih, mengungkapkan modus pelaku yakni memasukkan anakan komodo ke dalam pipa paralon sebelum dimasukkan ke kardus.

“Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan,” ujar Hanif.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Para pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah, lalu menjualnya kembali dengan nilai berlipat.

Komodo dijual ke Surabaya seharga Rp31,5 juta per ekor. Setelah tiba, satwa tersebut kembali dijual ke Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor.

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2025. Total, para pelaku telah memperjualbelikan 20 ekor komodo dengan nilai transaksi mencapai Rp565 juta.

Tinggalkan Balasan