KPK Bongkar Pola ‘Circle’ Koruptor: Keluarga hingga Ajudan Jadi Perantara Aliran Uang

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola keterlibatan orang-orang terdekat pelaku korupsi atau yang disebut sebagai ‘circle’ dalam berbagai perkara yang ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ‘circle’ ini kerap berperan sebagai perantara penerimaan uang hingga menjadi lapisan (layering) untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” kata Budi, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, circle tidak hanya muncul saat modus operandi korupsi berlangsung, tetapi juga setelahnya, terutama dalam proses penyamaran aliran uang.

“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Budi menjelaskan, circle ini umumnya berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Perannya pun beragam, mulai dari ikut merencanakan, menjalankan, hingga menampung aliran dana.

Fenomena ini, lanjut Budi, ditemukan KPK dalam sejumlah kasus di daerah, seperti di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tulungagung.

Di Pekalongan, bupati diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sementara di Bekasi, ayah bupati disebut ikut menampung uang suap ‘ijon’ proyek dari pihak swasta.

Adapun di Tulungagung, pola serupa dilakukan melalui orang kepercayaan bupati, termasuk ajudan atau ADC, yang diperintahkan menagih dan mengumpulkan ‘jatah’ dari perangkat daerah.

KPK juga menemukan pola circle dalam perkara di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Riau, hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan,” jelasnya.

Dalam penelusuran aliran dana, KPK mendapat dukungan dari PPATK yang rutin memberikan analisis transaksi keuangan.

“Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan