DJP Beri Relaksasi Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026
Simetrisnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025 hingga 28 Februari 2026.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tersebut jatuh pada 20 Januari 2026. Relaksasi diberikan karena masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
DJP juga menghapus sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan hingga 28 Februari 2026 dengan ketentuan:
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
Jika STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan penghapusan sanksi secara jabatan.
DJP mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 melalui Coretax sebelum batas relaksasi berakhir.
















Tinggalkan Balasan