Sejoli di Kupang Jual Phishing Tools ke 2.440 Pembeli Global, Raup Rp25 Miliar
Simetrisnews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih penjual perangkat peretas (phishing tools) lintas negara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Praktik ilegal ini telah dijalankan sejak 2018.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengungkapkan, dari aktivitas tersebut pelaku diperkirakan meraup pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang 2019–2024.
“Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024,” ujar Himawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Tersangka GWL (24), lulusan SMK Multimedia, berperan sebagai otak pembuat script phishing secara autodidak. Ia memproduksi dan memasarkan alat tersebut melalui sejumlah situs seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop.
Sementara kekasihnya, FYT (25), mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui dompet kripto sebelum dikonversi menjadi rupiah.
Menurut Himawan, GWL juga menyediakan layanan dukungan teknis bagi pembeli serta memantau penjualan secara otomatis. Keduanya menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) di luar negeri untuk menjalankan operasi.
Berdasarkan pendalaman bersama Federal Bureau of Investigation, tercatat ada 2.440 pembeli script yang tersebar di berbagai negara. Aktivitas ini memicu sedikitnya 34.000 korban peretasan global dengan estimasi kerugian mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Polisi turut menyita aset senilai Rp4,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan bersertifikat, komputer, puluhan kartu ATM, hingga dompet kripto.
“Pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang,” tegas Himawan.
Atas perbuatannya, GWL dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara FYT dijerat pasal TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.