Hidayat Nur Wahid Apresiasi Aturan Baru Haji, Jamaah di Bawah 18 Tahun Bisa Berangkat Asal Sudah Baligh

Simetrisnews – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kementerian Haji yang mengimplementasikan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan calon jamaah haji berusia di bawah 18 tahun tetap bisa berangkat selama telah memenuhi syarat syariat.

“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sehingga syarat baru keberangkatan haji tidak lagi menyebutkan syarat tersebut, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat yaitu sudah mencapai baligh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Ia mencontohkan keberangkatan Aila Afifah yang telah baligh meski baru berusia 13 tahun sebagai bukti implementasi aturan tersebut.

HNW menjelaskan, dalam aturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat batas minimum usia 18 tahun atau sudah menikah.

Ketentuan itu dinilai tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang menjadi dasar penyelenggaraan haji.

“Dalam syariat Islam yang terejawantahkan dalam fiqih tidak ada ketentuan pembatasan usia seperti itu. Cukup syarat sudah baligh,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan aturan ini juga dapat membantu mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

HNW juga mengingatkan pentingnya konsistensi pelaksanaan seluruh ketentuan dalam UU Haji, termasuk pengelolaan kuota apabila Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji.

Ia menegaskan pembagian kuota tetap harus mengikuti aturan proporsional antara haji reguler 92% dan haji khusus 8% sesuai Pasal 9, serta merujuk pada nomor urut antrean sebagaimana diatur dalam Pasal 16.

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan