Menhut Raja Juli Terbitkan Permenhut 6/2026, Perdagangan Karbon Hutan Kini Lebih Terbuka dan Transparan
Simetrisnews — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.
Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan inklusif, sekaligus mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Raja Juli, Kamis (16/4/2026).
Permenhut ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan nilai ekonomi karbon (NEK).
Melalui regulasi ini, pemerintah menyusun peta jalan yang lebih jelas mulai dari target penurunan emisi, luas area terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional menghadapi perubahan iklim.
Permenhut 6/2026 juga memperluas partisipasi pelaku perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini dapat terlibat langsung.
Dari sisi tata kelola, setiap unit karbon yang diperdagangkan wajib melalui proses validasi dan verifikasi lembaga independen serta tercatat dalam sistem nasional untuk mencegah perhitungan ganda.
Proses bisnis juga dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Seluruh pengajuan dokumen, penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan batas waktu layanan yang jelas untuk meningkatkan transparansi.
Permenhut ini turut mengatur perdagangan karbon lintas negara. Setiap transaksi internasional wajib mendapat persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi nasional.
Dalam pelaksanaannya, aspek lingkungan dan sosial tetap menjadi prioritas. Pelaku usaha wajib melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
Kawasan konservasi juga dinilai memiliki potensi besar melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, Revegetation) pada area terdegradasi seluas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, dengan potensi serapan 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun.
“Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








