DPR Sahkan UU PPRT di Hari Kartini, Negara Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Simetrisnews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini dinilai bersejarah karena bertepatan dengan peringatan R. A. Kartini. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyebut momentum tersebut sebagai simbol kuat perjuangan kesetaraan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan,” ujarnya.
UU PPRT mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Regulasi ini juga mengatur mekanisme perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selain itu, aturan tersebut menjamin pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sekaligus menegaskan larangan praktik yang merendahkan martabat PRT.
“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” kata Sari.
UU ini juga menekankan pencegahan kekerasan serta pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua. Dari total 578 anggota DPR, sebanyak 314 hadir dalam sidang tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan, disertai ketukan palu yang menandai pengesahan UU PPRT.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









