Aturan Baru Permendagri 11/2026: Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas PKB dan BBNKB
Simetrisnews — Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Pada Pasal 3 ayat (3) aturan tersebut, daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB mencakup kereta api, kendaraan pertahanan-keamanan, kendaraan diplomatik, kendaraan energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, frasa yang secara tegas menyebut kendaraan listrik sebagai pengecualian kini tidak lagi tercantum.
Sebagai perbandingan, pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya secara jelas dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Kutipan dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan perubahan ini:
“Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.”
Artinya, kendaraan listrik kini tetap menjadi objek pajak. Namun, pada Pasal 19 ayat (1)-(3) Permendagri 11/2026, disebutkan bahwa kendaraan listrik tetap diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi “pembebasan atau pengurangan” membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tidak sepenuhnya membebaskan pajak kendaraan listrik, melainkan bisa hanya memberikan diskon atau pengurangan tarif.
Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik, juga tetap mendapat insentif pajak.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sempat dipersoalkan karena dinilai berpotensi menggerus pendapatan asli daerah. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, pernah mengingatkan ketergantungan APBD pada PKB.
“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu, kebijakan terkait kendaraan listrik perlu disiapkan secara bertahap dan matang.”
Menurutnya, tren peralihan masyarakat dari kendaraan BBM ke listrik tanpa strategi diversifikasi pendapatan dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Dengan aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, tetapi tetap memperoleh ruang insentif yang pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








