SimetrisNews - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi menyatakan bahwa pelaksanaan dam dan qurban bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi.
Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025), menyatakan ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan qurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah,” ujar Muchlis dikutip Simetris.com dari Youtube Kemenag RI, Kamis (29/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada kebijakan resmi Talimatul Hajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Zulkaidah 1446 H.
Penyembelihan dam bagi jamaah haji reguler di Tanah Suci akan didata oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi melalui Proyek Adahi.
Untuk jamaah haji khusus, penyembelihan dikoordinasikan oleh PIHK dan dilaporkan ke Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah. Batas akhir pengumpulan data ditetapkan pada 30 Mei 2025 pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.
Selain itu, jamaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan di tanah air dapat melaksanakannya melalui Baznas, dengan pembayaran melalui rekening resmi yang telah ditetapkan.