SimetrisNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang Harvard University untuk menerima mahasiswa asing atau dari luar negeri. Kebijakan ini dilakukan atas dasar kegeraman Trump dari kalahnya kebijakan Impor dari China.
Saat ini sebagaimana informasi, jumlah mahasiswa asing hampir seperempat dari mahasiswa kampus itu.
"Akan segera berlaku, sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) Universitas Harvard dicabut," tulis Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dalam surat kepada lembaga Ivy League sebagaimana dilansir AFP, Jumat (23/5/2025).
Surat Menteri Keamanan tersebut diketahui merujuk pada sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing untuk belajar di AS.
Lantas, Bagaimana tanggapannya?
Kebijakan ini pun tentu mendapat sejumlah penolakan, dan juga pro kontra. Salah satunya dari sekolah di Cambridge, Messachusetts.
Petinggi Cambridge mengatakan kebijakan itu "melanggar hukum". Menurut mereka hal itu juga akan merugikan kampus dan negara. Dilain sisi, para mahasiswa justru mengolok-olok Trump dengan sebutan "panik".
Harvard sendiri, yang telah menggugat pemerintah atas serangkaian tindakan hukuman yang terpisah, dengan cepat membalas, menyebut tindakan itu "melanggar hukum."
"Kami berkomitmen penuh untuk mempertahankan kemampuan Harvard dalam menampung mahasiswa dan akademisi internasional kami. Tindakan pembalasan ini mengancam kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara kami, serta melemahkan misi akademis dan penelitian Harvard," tulis Harvard sebagaimana dikutip AFP.
Pimpinan American Association of University Professors di Harvard menilai langkah itu adalah serangkaian tindakan otoriter dan pembalasan terhadap lembaga pendidikan tinggi tertua di Amerika.
"Pemerintahan Trump secara melawan hukum berusaha menghancurkan pendidikan tinggi di Amerika Serikat. Sekarang mereka menuntut agar kita mengorbankan mahasiswa internasional kita dalam proses itu. Universitas tidak dapat menerima pemerasan seperti itu," katanya.