Korban Kasus Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri
Simetrisnews – Korban pemerkosaan berinisial C (18) di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri pada Kamis (15/4/2026).
Langkah ini diambil karena ketiga oknum polisi tersebut hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Ketiganya, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, disebut berada di lokasi saat kejadian pada 14 November 2025. Mereka diduga turut membantu pelaku utama dengan mengangkat korban, namun tidak dikenai proses pidana.
Keputusan tersebut dinilai tidak adil oleh pihak korban dan kuasa hukumnya. Hotman Paris Hutapea selaku pengacara korban mempertanyakan mengapa oknum yang diduga terlibat tidak diproses secara hukum pidana.
Menurutnya, dalam kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, pihak yang memfasilitasi seharusnya juga dapat dijerat dengan hukuman yang signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum serta akuntabilitas aparat dalam menangani tindak kejahatan serius.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









