Dua Oknum Polisi Dipecat, Terlibat Kasus Pemerkosaan di Jambi
Simetrisnews – Dua anggota Polri, Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap remaja putri di Kota Jambi.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat (6/2/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB.
Korban diketahui berinisial C (18), yang memiliki cita-cita menjadi anggota polisi wanita (polwan).
Sanksi tegas ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam menindak pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya, sekaligus sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.





