DPR Soroti Kasus Pelecehan di Kampus dan Sekolah, Minta Evaluasi Total Tradisi Pendidikan
Simetrisnews – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kembali mencuatnya dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut antara lain melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) serta dugaan pelecehan melalui karya lagu oleh salah satu himpunan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurutnya, rangkaian peristiwa ini bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan kekerasan seksual yang berulang dan bersifat sistemik di dunia pendidikan, bahkan hingga jenjang SMA dan SMP.
Evaluasi Total Tradisi Pendidikan
Abdullah yang akrab disapa Abduh mendesak seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, serta pola interaksi yang berpotensi menormalisasi pelecehan seksual.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman, terutama bagi perempuan.
Perlindungan Korban Harus Diutamakan
Abduh mengingatkan agar penanganan kasus selalu mengedepankan perlindungan korban, sehingga tidak terjadi reviktimisasi akibat proses yang keliru.
“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang,” jelasnya.
Libatkan Lembaga Independen
Untuk menjamin objektivitas, ia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam proses evaluasi dan penanganan kasus di kampus maupun sekolah.
“Pelibatan lembaga independen penting untuk memastikan investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban,” tuturnya.
Dorong Edukasi UU TPKS dan Consent
Abduh menilai maraknya kasus pelecehan seksual juga dipicu rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, terutama yang bersifat verbal dan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia mendorong kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat sosialisasi UU TPKS secara berkala, sekaligus menyusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent di semua jenjang pendidikan.
“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang. Pendidikan tidak boleh hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga manusia yang beretika dan menghormati martabat sesama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









