Arab Saudi Tetapkan Denda Berat Hotel Nakal Saat Musim Haji, Bisa Dicabut Izinnya
Simetrisnews – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi resmi menetapkan aturan tegas terhadap pelanggaran layanan perhotelan selama musim haji. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas layanan bagi jutaan jemaah yang datang setiap tahun.
Aturan ini berlaku khusus di dua kota suci, Makkah dan Madinah, pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Kementerian menegaskan, pemilik bangunan di dua kota tersebut dilarang mengoperasikan layanan hospitality tanpa lisensi resmi. Bangunan yang mendapat izin sebagai akomodasi sementara jemaah hanya boleh beroperasi selama musim haji.
Pemilik bangunan juga dilarang keras menyediakan fasilitas bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji resmi.
Dilansir Saudi Gazette, musim haji secara administratif ditetapkan mulai 1 Zulkaidah hingga pertengahan Muharam. Dalam periode ini, seluruh fasilitas perhotelan wajib memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Skema Sanksi Berlapis dan Berulang
Regulasi terbaru menerapkan pola sanksi progresif:
- Jika pelanggaran merupakan pengulangan, denda minimum disesuaikan dengan nilai pelanggaran tertinggi sebelumnya, atau bisa menjadi dua kali lipat.
- Jika pelanggaran kembali terjadi dalam musim haji yang sama, denda otomatis digandakan.
- Pelanggaran setelah musim haji yang masih terkait dengan pelanggaran saat haji tetap dikenakan eskalasi sanksi.
Risiko Penutupan dan Pencabutan Izin
Selain denda finansial, tersedia sanksi non-finansial bagi pelaku pelanggaran berulang:
- Penutupan sementara
- Penangguhan izin operasional selama musim haji
- Pencabutan izin permanen jika mencapai pelanggaran ketiga
Klasifikasi Usaha dan Skala Denda
Fasilitas dibagi dalam lima kategori, dari hotel bintang lima hingga akomodasi haji sementara.
Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha:
- Usaha mikro: 25% nilai denda
- Usaha kecil: 50%
- Usaha menengah: 75%
- Usaha besar: 100%
Rincian Denda
- Hotel di Makkah dan Madinah: SR2.000 – SR14.000 (± Rp8 juta – Rp60 juta)
- Akomodasi haji sementara: SR1.000 – SR50.000 (± Rp4 juta – Rp200 juta)
Denda ini dapat disertai sanksi tambahan berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berulang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi memastikan layanan akomodasi selama musim haji berjalan tertib, legal, dan memenuhi standar pelayanan bagi jemaah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









