Simetrisnews.com

Arab Saudi Tetapkan Denda Berat Hotel Nakal Saat Musim Haji, Bisa Dicabut Izinnya

Simetrisnews – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi resmi menetapkan aturan tegas terhadap pelanggaran layanan perhotelan selama musim haji. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas layanan bagi jutaan jemaah yang datang setiap tahun.

Aturan ini berlaku khusus di dua kota suci, Makkah dan Madinah, pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Kementerian menegaskan, pemilik bangunan di dua kota tersebut dilarang mengoperasikan layanan hospitality tanpa lisensi resmi. Bangunan yang mendapat izin sebagai akomodasi sementara jemaah hanya boleh beroperasi selama musim haji.

Pemilik bangunan juga dilarang keras menyediakan fasilitas bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji resmi.

Dilansir Saudi Gazette, musim haji secara administratif ditetapkan mulai 1 Zulkaidah hingga pertengahan Muharam. Dalam periode ini, seluruh fasilitas perhotelan wajib memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Skema Sanksi Berlapis dan Berulang

Regulasi terbaru menerapkan pola sanksi progresif:

Risiko Penutupan dan Pencabutan Izin

Selain denda finansial, tersedia sanksi non-finansial bagi pelaku pelanggaran berulang:

Klasifikasi Usaha dan Skala Denda

Fasilitas dibagi dalam lima kategori, dari hotel bintang lima hingga akomodasi haji sementara.

Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha:

Rincian Denda

Denda ini dapat disertai sanksi tambahan berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi memastikan layanan akomodasi selama musim haji berjalan tertib, legal, dan memenuhi standar pelayanan bagi jemaah.

Exit mobile version