BPOM Ingatkan Bahaya Konsumsi Obat Keras Tanpa Resep, Masyarakat Diminta Lebih Kritis

Simetrisnews – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), Prof Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan obat sesuai dengan tingkat penyakitnya.
Ia menegaskan obat keras atau jenis obat ethical tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter. Apabila dikonsumsi, obat tersebut dapat menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan.

“Dan kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, dia (obat keras) bisa menyebabkan keracunan, bisa menyebabkan toksisitas (baik akut maupun kronis), bisa menyebabkan gagal ginjal, bisa menyebabkan gagal jantung, bisa menyebabkan kanker atau cancer, dan sebagai macam efek-efek yg minimal ada efek alerginya,” ujar Prof Taruna, dikutip Antara, Rabu (25/2/2026).

“Nah, oleh karena itu, pastikan juga bahwa obat-obatan tertentu ini, atau obat antibiotik, atau obat-obat yang berbahaya ini tanpa resep dokter,” sambungnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk yang sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Ia memastikan setiap produk yang lolos pengawasan telah melalui proses ketat berbasis aturan dan kajian ilmiah.

“Saya yakin kalau kita ikuti Badan POM, lihat kemasannya, labelnya, izin edarnya, maka rakyat kita selamat. Badan POM ini lembaga penjamin, tidak sembarangan memberikan izin edar atau distribusi,” tegas Prof Taruna.

“Dasarnya aturan dan ilmu. Kalau berbahaya, tidak akan kami keluarkan,” lanjutnya.

Kenali Tanda pada Kemasan

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Keslan Kemenkes) obat keras biasanya menggunakan logo dengan tanda lingkaran berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.

Obat jenis ini Ini adalah obat yang perlu mendapatkan resep dari dokter. Contoh obat keras adalah amoxicillin, dexamethasone, amlodipine, meloxicam, simvastatin, asam mefenamat.

Kemasan dengan logo obat keras sebaiknya berdasarkan resep dokter mengingat efeknya yang dapat merusak sistem pada tubuh tertentu jika penggunaannya dengan cara yang tidak tepat.

Sementara obat dengan kemasan bertanda lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam menandakan obat bebas atau over-the-counter (OTC). OTC adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.

Sedangkan obat dengan kemasan yang memiliki tanda lingkaran berwarna biru dan garis tepi berwarna hitam sebenarnya termasuk ke dalam obat keras, namun dapat diperoleh tanpa resep dokter. Penggunaan obat dengan simbol ini harus cermat, sesuai aturan dalam kemasan, dan lebih baik jika dengan resep dokter. Inilah alasan mengapa bernama obat bebas terbatas.

Selanjutnya, adalah obat narkotika yang ditandai dengan simbol lingkaran berwarna putih dan garis tepi berwarna merah dan gambar ‘Palang Medali Merah’ dalam lingkarannya. Penggunaan obat ini hanya berdasarkan resep dari dokter yang ditandatangani dan nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan salinan resep.

Jenis obat selanjutnya yaitu obat jamu. Obat ini memiliki simbol obat dengan lingkaran hijau dan gambar ranting hijau.

Lingkaran kuning dengan garis tepi hijau dan gambar tiga buah bintang hijau adalah logo obat herbal terstandar (OHT). Ini merupakan obat yang diekstrak dari bahan alami, termasuk tanaman, hewan, dan mineral.

Terakhir yaitu fitofarmaka, yaitu obat yang kandungannya terdiri dari bahan alami yang telah melalui uji praklinik dan uji klinik, sehingga setara dengan obat modern. Kemasan obat fitofarmaka memiliki logo obat dengan lingkaran kuning bergaris tepi hijau dan bergambar seperti kepingan salju dalam lingkaran.

Waspadai Overclaim, Masyarakat Diminta Skeptis

Prof Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk yang beredar, khususnya yang memiliki klaim berlebihan atau overclaim. Apalagi, zaman sekarang akses informasi semakin mudah.

“Kalau ada informasi yang beredar dengan klaim berlebihan, itu ada tanda-tanda ketidakbenaran. Curiga dulu kepada produk itu. Harus skeptis,” ujar Prof Taruna.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan produk yang merugikan. Laporan bisa disampaikan melalui Halo BPOM di nomor 1-500-533 atau dengan mengetik ‘Halo BPOM’ di laman resminya.

“Kalau terjadi sesuatu yang merugikan, segera lapor ke Badan POM,” kata Prof Taruna.

Sebagai langkah preventif, BPOM mengkampanyekan gerakan ‘Cek KLIK’ untuk memastikan keamanan produk sebelum dibeli atau dikonsumsi. ‘Cek KLIK’ terdiri dari Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.

Di samping itu, Prof Taruna mengakui perkembangan perdagangan digital membuka peluang sekaligus tantangan. Dalam tiga tahun terakhir, BPOM menemukan jutaan tautan penjualan produk bermasalah di platform online.

“Tiga tahun terakhir, mulai 2022, 2023, 2024. Di 2025 sudah 1,3 juta link di online shop yang kami temukan. Ada yang overclaim, tidak sesuai peruntukan, ada yang palsu,” ungkapnya.

Untuk penindakan penurunan konten (take down), BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, ia menegaskan langkah represif saja tidak cukup.

Dengan meningkatkan literasi dan sikap kritis, Prof Taruna berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak tepat maupun produk ilegal yang beredar di pasaran.

“Kita harus melihat, tentu langkah penindakan perlu dilakukan. Tapi yang paling penting adalah pencegahan dan edukasi masyarakat,” kata Prof Taruna.

Diketahui, Lansoprazole dan Omeprazole ditandai dengan label merah pada kemasan sebagai penanda obat keras. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena jika tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan efek samping hingga risiko kesehatan yang lebih serius.

Lebih lanjut, Prof Taruna mengatakan di zaman yang serba cepat saat ini, masyarakat kerap terpapar promosi obat melalui media sosial. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh, terutama jika ada influencer yang mempromosikan obat tertentu tanpa penjelasan medis yang tepat atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena itu, masyarakat disarankan memilih obat bebas yang telah terdaftar resmi dan digunakan sesuai aturan pakai. Salah satunya Promag Forte. Obat ini membantu meredakan MAAGSIMAL.

Promag Forte diformulasikan untuk membantu meredakan keluhan sakit lambung yang lebih intens atau berulang (MAAGSIMAL), terutama ketika nyeri ulu hati terasa lebih berat hingga menjalar ke dada dan menimbulkan sensasi panas atau hangat yang mengganggu aktivitas. Kondisi ini umumnya terjadi saat produksi asam lambung sudah cukup tinggi sehingga tidak lagi cukup ditangani dengan penetralisir asam (antasida) saja.

Dengan kombinasi antasida dan H2-blocker (famotidine), Promag Forte bekerja ganda guna menetralkan asam lambung yang sudah terbentuk, sekaligus membantu menekan produksi asam selanjutnya. Mekanisme ini membantu meredakan gejala seperti nyeri lambung, rasa terbakar di ulu hati, kembung, mual, hingga perasaan penuh pada lambung secara lebih optimal.

Adapun dosis penggunaannya yakni dewasa dan anak di atas 12 tahun 1 tablet kunyah 2 kali sehari. Sementara anak di bawah 12 tahun sesuai petunjuk dokter. Obat ini diminum saat timbul gejala atau 1 jam sebelum makan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup