Isu Ikan Berformalin Merebak, KKP Tegaskan Sanksi dan Penarikan Produk dari Pasar
Simetrisnews – Merebaknya isu peredaran ikan berformalin membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah menegaskan, penggunaan formalin pada produk perikanan dilarang keras dan akan langsung dikenai sanksi jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menyatakan bahwa setiap produk ikan yang terindikasi mengandung formalin akan segera ditarik dan tidak diperbolehkan diperdagangkan.
“Memang apabila ini ditemukan, pernah terjadi di suatu tempat di Jawa Tengah, kami komunikasi dan koordinasi dengan pemda sebagai penanggung jawab pasar tradisional. Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah saat itu menutup penjualan gerai ikan teri,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Meski demikian, Ishartini menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan KKP menjelang bulan Ramadan, tidak ditemukan ikan yang mengandung formalin. KKP juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pengawetan ikan.
“Setiap temuan akan langsung kami tindak. Produk harus ditarik dan kami komunikasikan dengan pengelola pasar agar lebih disiplin dalam menerima serta menjual produk ikan untuk konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan dari Hulu hingga Hilir
KKP memastikan pengawasan mutu produk perikanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan berbagai pihak seperti BPOM, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Di sektor hulu, pengawasan dilakukan sejak proses penangkapan dan budi daya ikan, termasuk penanganan ikan di atas kapal serta uji mutu saat pembongkaran. Pengambilan sampel juga dilakukan untuk memastikan kualitas ikan tetap terjaga.
Sementara di sektor hilir, pengawasan mencakup proses pemilihan dan pengolahan ikan di pasar tradisional maupun pasar modern. Sarana dan prasarana pemasaran turut dimonitor, disertai pengambilan contoh serta pengujian laboratorium.
“Dari hasil monitoring mutu yang sudah dilakukan di TPI, pasar modern, dan pasar tradisional, pengambilan sampel serta pengujian ikan segar menunjukkan bahwa ikan-ikan yang dijual dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” jelas Ishartini.
KKP mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran ikan berformalin. Langkah pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan perikanan, khususnya menjelang Ramadan dan meningkatnya konsumsi masyarakat.
Baca Juga :
- Sinyal Denza Ganti Nama Jadi Danza Menguat, Muncul di Permendagri 2026
- MINI 1965 Victory Edition Meluncur di Jakarta, Edisi Terbatas Terinspirasi Juara Monte Carlo 1965
- Suzuki Ignis Disetop di India, Maruti Siapkan SUV Baru Kode Y43 Pengganti
- Proyek Mobil Nasional Dipercepat, Target Sedan Listrik Massal Produksi 2028
- Kades di Lumajang Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









