News

DJP Siapkan PPN Jasa Tol, Masuk Agenda Perluasan Basis Pajak Renstra 2025–2029

Simetrisnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Dalam dokumen Renstra DJP, mekanisme pemungutan PPN atas jasa tol ditargetkan rampung pada 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025–2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

Selain PPN jalan tol, RPMK ini juga akan menjadi landasan hukum bagi penerapan pajak karbon yang ditargetkan selesai pada 2026, serta penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Wacana PPN tol sejatinya bukan hal baru. Pada 2015, kebijakan serupa sempat diatur melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda lewat PER-16/PJ/2015 yang saat itu diteken Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Saat itu, pemerintah beralasan kebijakan ditunda demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.

Kini, wacana tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 km pada periode 2025–2029.

Dalam konteks keterbatasan fiskal, PPN jasa tol dipandang sebagai alternatif pembiayaan berkelanjutan sekaligus instrumen ekstensifikasi pajak.

“Berdasarkan hasil refinement kinerja tahun 2026, indikator kinerja yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian SPT, perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi masih tetap dipertahankan,” tulis laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan