Simetrisnews.com

Simulasi Biaya Haji 2026 untuk Suami Istri, Siapkan Rp90-120 Juta Sesuai Embarkasi

Simetrisnews – Menunaikan ibadah haji bersama pasangan menjadi impian banyak suami istri. Namun, rencana ini perlu disertai perhitungan finansial yang cermat karena biaya haji mengalami penyesuaian setiap tahun.

Untuk tahun 1447 H/2026 M, pemerintah bersama DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta. Sementara biaya yang dibayar langsung jemaah (Bipih) sebesar Rp54,1 juta, dan Rp33,2 juta ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.

Karena Bipih berbeda di tiap embarkasi, estimasi biaya haji untuk suami istri berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp120 juta, tergantung daerah keberangkatan.

Daftar Biaya Haji 2026 per Embarkasi

Merujuk Keppres Nomor 34 Tahun 2025, berikut rincian Bipih per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
  2. Embarkasi Medan: Rp46.163.512
  3. Embarkasi Batam: Rp54.125.422
  4. Embarkasi Padang: Rp47.869.922
  5. Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
  7. Embarkasi Solo: Rp53.233.422
  8. Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
  11. Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
  12. Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
  13. Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422

Embarkasi Aceh tercatat sebagai yang termurah, sedangkan Surabaya menjadi yang tertinggi.

Syarat Daftar Haji Reguler

Mengacu informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut syarat pendaftaran haji reguler:

Tata Cara Pendaftaran Haji

  1. Membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) dengan setoran awal Rp25 juta.
  2. Menandatangani surat pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
  3. Dana setoran awal ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji.
  4. Bank menerbitkan bukti setoran berisi Nomor Validasi.
  5. Menempel pas foto 3×4 dan meterai pada dokumen validasi.
  6. Datang ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota maksimal 5 hari kerja setelah setoran.
  7. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  8. Mendapat Nomor Porsi pendaftaran haji.
  9. Pencetakan lima lembar bukti SPPH untuk arsip administrasi.

Perencanaan biaya sejak awal menjadi kunci bagi pasangan suami istri agar dapat mewujudkan ibadah haji bersama tanpa kendala finansial.

Baca Juga :

Exit mobile version