Simetrisnews – Menunaikan ibadah haji bersama pasangan menjadi impian banyak suami istri. Namun, rencana ini perlu disertai perhitungan finansial yang cermat karena biaya haji mengalami penyesuaian setiap tahun.
Untuk tahun 1447 H/2026 M, pemerintah bersama DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta. Sementara biaya yang dibayar langsung jemaah (Bipih) sebesar Rp54,1 juta, dan Rp33,2 juta ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Karena Bipih berbeda di tiap embarkasi, estimasi biaya haji untuk suami istri berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp120 juta, tergantung daerah keberangkatan.
Daftar Biaya Haji 2026 per Embarkasi
Merujuk Keppres Nomor 34 Tahun 2025, berikut rincian Bipih per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422
Embarkasi Aceh tercatat sebagai yang termurah, sedangkan Surabaya menjadi yang tertinggi.
Syarat Daftar Haji Reguler
Mengacu informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut syarat pendaftaran haji reguler:
- Beragama Islam
- Minimal usia 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki KTP sesuai domisili
- Memiliki KK
- Memiliki akta kelahiran/akta nikah/ijazah
- Memiliki tabungan atas nama sendiri di BPS-BPIH
Tata Cara Pendaftaran Haji
- Membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) dengan setoran awal Rp25 juta.
- Menandatangani surat pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
- Dana setoran awal ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji.
- Bank menerbitkan bukti setoran berisi Nomor Validasi.
- Menempel pas foto 3×4 dan meterai pada dokumen validasi.
- Datang ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota maksimal 5 hari kerja setelah setoran.
- Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Mendapat Nomor Porsi pendaftaran haji.
- Pencetakan lima lembar bukti SPPH untuk arsip administrasi.
Perencanaan biaya sejak awal menjadi kunci bagi pasangan suami istri agar dapat mewujudkan ibadah haji bersama tanpa kendala finansial.
Baca Juga :
- Terobos Lampu Merah di Cawang, Oknum TNI Sempat Adu Argumen dengan Polisi
- Longsor di Tebet Rusak Enam Kontrakan, Warga Diimbau Waspada
- 52 Persen Warga AS Dukung Pemakzulan Donald Trump Terkait Perang Iran
- Datang Berseragam ke Kantor Bupati, Wanita di Gresik Ternyata Korban SK Palsu ASN
- Polri–Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Fokus Berantas Haji Ilegal dan Penipuan
