Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Perkuat Investasi Lewat Anak Usaha di Arab Saudi
Simetrisnews – Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bakal direvisi. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai momentum ini tepat untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan fleksibilitas investasi dana haji.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri. Langkah ini ditempuh guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.
Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi akan diarahkan pada dua poros utama, yakni integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan kolaborasi dengan Danantara merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di level global.
“Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menambahkan pendekatan kolaboratif ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia di sektor haji dan umrah internasional.
“Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” jelas Arief.
Tak hanya itu, BPKH juga akan memperkuat peran anak usaha melalui kerja sama konstruktif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna menyelaraskan investasi dengan regulasi dan arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci.
Dengan jumlah jemaah Indonesia yang masif setiap tahun, potensi pasar di Arab Saudi dinilai sangat menjanjikan. Melalui koordinasi erat dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi secara sistemik dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya.
Langkah ini tetap mengedepankan prinsip kepatuhan regulasi serta kemitraan yang saling menguntungkan demi menjaga keberlanjutan dan optimalisasi dana haji nasional.













