Simetrisnews.com

Rincian WFH ASN Jakarta Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Simetrisnews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Kebijakan ini mengatur penerapan work from home (WFH) bagi ASN Jakarta setiap hari Jumat dengan proporsi tertentu serta pedoman perilaku yang ketat.

WFH Minimal 25 Persen, Maksimal 50 Persen

Dalam edaran tersebut, setiap kepala perangkat daerah wajib menerapkan fleksibilitas kerja lokasi dengan ketentuan:

Unit yang Dikecualikan dari WFH

WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti:

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah, dan pejabat administrator juga tidak diperkenankan mengikuti skema WFH.

Code of Conduct Ketat Selama WFH

ASN yang menjalankan WFH wajib mematuhi pedoman perilaku, di antaranya:

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berujung pada pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin.

Evaluasi Berkala

Pelaksanaan WFH akan dievaluasi setiap dua bulan dan kepala perangkat daerah wajib melaporkan implementasinya kepada Pemprov DKI melalui BKD paling lambat tanggal 2 setiap bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN Jakarta dengan tetap menjaga efektivitas layanan publik.

Baca juga :

Exit mobile version