Panel Surya RI Terancam Tarif 143% oleh AS, Budi Santoso: Pemerintah Kawal Hingga Putusan Final
Simetrisnews – Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara terkait ancaman tarif hingga 143 persen terhadap produk panel surya Indonesia oleh Amerika Serikat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS.
Budi menegaskan pemerintah akan mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan akhir diumumkan.
“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Tarif Sementara Capai 143 Persen
Pada Selasa (24/2), United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicon photovoltaic cells, termasuk panel surya, dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Tarif individual untuk produsen Indonesia berada di kisaran 85,99 persen hingga 143,30 persen, dengan tarif umum sebesar 104,38 persen.
Penyelidikan antisubsidi ini masih akan berlangsung hingga keputusan final yang dijadwalkan keluar pada Juli 2026.
Meski demikian, Budi menyebut tarif yang dikenakan kepada Indonesia relatif lebih rendah dibanding beberapa negara ASEAN lainnya.
“Malaysia dikenakan tarif 14-168%, Vietnam 68-542%, Thailand 99-263% dan Kamboja yang melampaui 3.400%. Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” jelasnya.
Sejak kasus ini bergulir pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia disebut telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu.
Budi menekankan pentingnya partisipasi aktif pelaku industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik jika pihak tertuduh dinilai tidak kooperatif.
“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegas Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan pemerintah terus berkoordinasi intensif dengan pelaku usaha.
“Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026,” ujarnya.
Pemerintah berharap langkah kooperatif dan transparan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi industri panel surya nasional di pasar Amerika Serikat.
Baca Juga :
- SerieA: Napoli Sukses Tumbangkan Verona 2-1
- Bayern Munich Berhasil Comeback, Tumbangkan Borussia Dortmund 3-2 di Signal Iduna Park
- Tarawih Sendiri Sah, Tapi Berjamaah Lebih Utama Menurut Jumhur Ulama
- Gasperini : 70 Poin Jadi Target AS Roma demi Tiket Liga Champions
- Tanpa Haaland, Manchester City Menang Tipis 1-0 atas Leeds United













