NasDem Tanggapi Usulan KPK soal Batas Dua Periode Ketum Parpol

Simetrisnews – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Hermawi menilai rekomendasi tersebut sebagai masukan yang berharga. Namun menegaskan bahwa dinamika kepemimpinan partai tidak bisa disederhanakan hanya lewat pembatasan periode.

“Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepemimpinan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya. Merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai. Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK,” kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, banyak aspek yang menjadi pertimbangan ketika seorang tokoh dipilih atau tetap dipertahankan sebagai ketua umum partai.

“Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai,” ujarnya.

Hermawi juga menyinggung sistem kaderisasi internal NasDem. Ia menyebut NasDem termasuk partai yang konsisten membangun kader melalui Akademi Bela Negara (ABN).

“Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian tata kelola partai politik untuk pencegahan korupsi. Dari kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan utama dan merumuskan 16 rekomendasi perbaikan.

Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian rekomendasi KPK yang dikutip, Kamis (23/4).

Tinggalkan Balasan