News

MK Tolak Gugatan UU Adminduk soal Nikah Beda Agama

Simetrisnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh warga bernama E Ramos Petege.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (2/3/2026). Majelis hakim menilai pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan dalam permohonannya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, meski pemohon telah menjelaskan hak konstitusionalnya yang dijamin UUD 1945. Namun tidak terbukti adanya kerugian yang bersifat kumulatif akibat berlakunya undang-undang tersebut.

“Walaupun Pemohon telah menentukan kualifikasi sebagai Pemohon, dan telah pula menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Tetapi ia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya UU a quo, karena tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif,” ujar Saldi Isra.

Atas dasar itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Gugatan Soal Pencatatan Nikah Beda Agama

Sebelumnya, Ramos mengajukan uji materi terhadap Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut mengatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” adalah perkawinan antar-umat berbeda agama.

Ramos menyatakan dirinya yang beragama Katolik tidak dapat mencatatkan perkawinannya dengan pasangan beragama Islam, sehingga merasa mengalami kerugian konstitusional.

“Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama. Meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,” ujarnya dalam permohonan.

Pemohon pun meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut ini petitumnya:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan’;
  3. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi’; dan
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo