Kemenperin Klarifikasi Isu Mie Sedaap Rumahkan Karyawan, Tegaskan Tak Ada PHK
Simetrisnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur yang dikabarkan merumahkan 400-500 karyawan untuk menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait masalah tersebut. Dalam kesempatan itu, produsen Mie Sedaap menjelaskan pekerja yang dikabarkan dirumah merupakan pegawai alih daya atau outsourcing yang tidak terikat langsung ke perusahaan, melainkan oleh pihak ketiga.
Para pegawai outsourcing ini sebelumnya sempat dipekerjakan perusahaan untuk meningkatkan masa produksi jelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 2026.
“Kami sudah menanyakan hal tersebut pada industri yang bersangkutan, dan mereka menjelaskan bahwa mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan, dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing,” Ujar Febri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Namun setelah jumlah produk untuk hari raya Lebaran sudah terpenuhi, perusahaan kembali mengurangi kapasitas produksinya hingga ke tingkat normal. Dalam fase inilah pabrik Mie Sedaap menyelesaikan kontrak tenaga kerja outsourcing-nya. Sehingga ia memastikan tidak ada pekerja tetap yang dirumahkan apalagi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Demand musiman menjelang hari-hari besar keagamaan produksinya sudah melampaui puncaknya dan sekarang mulai menurunkan produksinya. Nah seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcing-nya. Bukan yang pekerja tetap, jadi tidak ada PHK di sana,” jelasnya.
Menurutnya praktik ini sangat umum dilakukan oleh berbagai industri Tanah Air jelang hari Raya, libur nasional, maupun pada waktu-waktu tertentu seperti saat musim panen untuk industri terkait dengan agrikultur. Di mana kondisi ini sama sekali tidak melanggar hukum maupun kebijakan yang ada.
Febri mencontohkan pada industri hasil tembakau (IHT), banyak perusahaan dalam negeri yang mempekerjakan buruh/pekerja kontrak atau outsourcing saat musim panen tembakau. Para pekerja ini biasanya akan diberdayakan perusahaan-perusahaan terkait hingga masa produksi selesai.
“Setelah produksi selesai, biasanya pekerja-pekerja sampingan itu kemudian mereka berhentikan, dan itu tidak melanggar aturan apapun. Itu memang kontrak, outsourcing, bukan tenaga tetap,” ucapnya.
Karena hal ini jugalah Febri berpendapat jika langkah yang dilakukan oleh produsen Mie Sedaap di Gresik itu sama sekali tidak terkait dengan isu menghindari pemberian THR.
“Ya itu satu hal yang biasa, dan bukan karena ada momen menghindari pemberian THR mereka di-PHK, itu tidak,” tegas Febri.













