Aturan Baru Kemendagri, Kendaraan Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Daerah Bisa Kenakan PKB
imetrisnews – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan aturan baru yang membuat kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah daerah kini diperbolehkan mengenakan pajak tahunan untuk kendaraan listrik, meski tetap dapat memberikan insentif keringanan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam Pasal 3 ayat (3), kendaraan bermotor energi terbarukan memang termasuk yang dikecualikan dari objek PKB. Namun, Pasal 19 menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, yang berarti tidak otomatis gratis, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik praktis hanya membayar SWDKLLJ dari Jasa Raharja saat perpanjangan STNK tahunan, karena PKB dikenakan Rp 0.
Sejumlah Daerah Siap Kenakan Pajak
Beberapa pemerintah provinsi mulai menyiapkan aturan turunan.
Di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung menyatakan kebijakan pajak kendaraan listrik sedang dirumuskan agar tetap adil. Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, memastikan regulasi tengah disiapkan dan kendaraan listrik tetap akan mendapat insentif.
Hal serupa disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi menilai pajak tetap diperlukan karena kendaraan listrik juga menggunakan infrastruktur jalan yang dibiayai daerah.
Di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bapenda Achmad Rizwan menyebut pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur, meski potensi fiskalnya masih kecil karena populasi kendaraan listrik belum besar.
Sementara Pemerintah Provinsi Bali masih menunggu arahan pusat agar penerapan pajak kendaraan listrik tidak timpang antar daerah.
Provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga berpotensi mengikuti kebijakan serupa, meski belum ada pengumuman resmi.
Mendagri Minta Tetap Beri Insentif
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta gubernur tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam surat tertanggal 22 April 2026 itu, gubernur diminta mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan dukungan terhadap energi terbarukan, serta melaporkan kebijakan insentif tersebut ke Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.
Artinya, meski aturan membuka ruang pemungutan pajak, pemerintah pusat tetap mendorong daerah untuk mempertahankan insentif kendaraan listrik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









