Himbauan Terkait Surat Edaran Revitalisasi dan Keberlanjutan Program di Kabupaten Kulon Progo
Simetrisnews – Dari hasil pertemuan dengan Bupati Kulon Progo beserta jajarannya, beberapa kesimpulan ditarik terkait implementasi Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan.
Pertama, surat edaran tersebut bersifat tidak wajib. Kepala dinas dan Bupati terlihat tidak menegaskan kewajiban implementasi, sehingga sekolah tidak diwajibkan melakukan revitalisasi atau penggantian seragam. Disarankan agar anggaran dialihkan ke program yang lebih bermanfaat. Kepala sekolah tidak perlu khawatir atas ancaman pemindahan karena tidak ada dampak langsung bagi yang tidak menuruti surat edaran.
Bagi wali murid, penggunaan seragam lama atau sumbangan dari kakak/saudara lebih dianjurkan daripada membeli seragam baru dengan motif batik, untuk menghindari pemborosan. Sekolah yang memaksakan penggunaan dana BOS untuk revitalisasi dianggap menyederhanakan prinsip kebermanfaatan anggaran.
Selanjutnya, pengawasan anggaran revitalisasi harus diperhatikan, termasuk penggantian logo atau pembangunan fasilitas yang tidak perlu. Penutupan gedung kebudayaan yang dipicu pergantian logo batik menjadi contoh pemborosan anggaran yang perlu dikawal.
Terkait BUKP, perwakilan Bupati menyatakan tidak memiliki tugas pengawasan, padahal berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 1989 Pasal 15, 16, dan 18, Bupati sebagai pembina tingkat II berkewajiban melakukan pengawasan. Dugaan kelalaian Bupati dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dugaan masalah PHK karyawan PT Selo Adikarto terkait SE yang muncul dari RUPS yang belum sah pada 2025 menjadi sorotan. Dugaan monopoli dan pengaturan proyek juga masih dalam proses permohonan dokumen untuk verifikasi lebih lanjut.
Himbauan terakhir ditujukan kepada ASN untuk bersikap netral dan terbuka, serta kepada masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya agar tidak takut, demi kemajuan Kabupaten Kulon Progo.













