Aturan Badan Pembina BUKP: Tugas, Struktur, dan Masa Jabatan Dijelaskan dalam Perda
Simetrisnews – Pemerintah daerah mengatur pembentukan serta tugas Badan Pembina BUKP melalui sejumlah pasal yang menjelaskan struktur organisasi, masa jabatan, hingga kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap BUKP.
Badan Pembina BUKP terdiri dari dua tingkat, yakni Badan Pembina Tingkat I dan Badan Pembina Tingkat II. Kedua badan ini diangkat dan diberhentikan oleh gubernur dengan masa jabatan selama 3 tahun serta dapat diangkat kembali.
Selain menyampaikan laporan tahunan, kedua badan pembina tersebut juga diwajibkan menyampaikan laporan masa jabatan kepada gubernur pada akhir masa tugasnya.

Fungsi Badan Pembina
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Badan Pembina Tingkat I dan Tingkat II memiliki fungsi utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUKP.
Tugas Badan Pembina Tingkat I
Badan Pembina Tingkat I memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain:
- Merumuskan kebijakan pengurusan dan pengelolaan BUKP berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
- Menyusun tata cara pengawasan serta pengelolaan BUKP.
- Menggariskan kebijakan keuangan.
- Menilai dan meneliti pembukuan BUKP.
- Memberikan saran serta pertimbangan kepada gubernur terkait perbaikan dan pengembangan BUKP.
Tugas Badan Pembina Tingkat II
Sementara itu, Badan Pembina Tingkat II memiliki tugas yang lebih operasional, yaitu:
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan Badan Pembina Tingkat I.
- Membantu serta mendorong pembinaan dan pengembangan BUKP.
- Meminta keterangan dan memberikan saran kepada kepala BUKP terkait pengelolaan organisasi.
Koordinasi Rutin
Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Badan Pembina Tingkat I wajib mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pembina Tingkat II setidaknya setiap tiga bulan sekali.
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan pengembangan BUKP.
Struktur Keanggotaan
Peraturan juga mengatur struktur anggota pada masing-masing badan pembina.
Badan Pembina Tingkat I terdiri dari 7 orang, yaitu:
- Gubernur sebagai ketua merangkap anggota.
- Pejabat instansi pemerintah daerah terkait sebagai anggota.
- Seorang sekretaris yang bukan anggota.
Sementara Badan Pembina Tingkat II berjumlah 5 orang, terdiri dari:
- Bupati atau wali kota sebagai ketua merangkap anggota.
- Pejabat instansi pemerintah daerah tingkat II sebagai anggota.
- Sekretaris dapat diangkat apabila diperlukan dan tidak termasuk anggota.
Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah berharap pembinaan dan pengawasan terhadap BUKP dapat berjalan lebih efektif serta mampu mendorong pengelolaan yang transparan dan akuntabel.













