Sengketa Keluarga Soal Balik Nama Sertifikat, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Simetrisnews – Konflik keluarga sering kali menjadi persoalan paling sensitif, apalagi jika menyangkut aset bersama seperti tanah dan sertifikat. Balik nama sertifikat yang dilakukan tanpa kesepakatan, atau munculnya klaim sepihak dari anggota keluarga, kerap memicu sengketa berkepanjangan.
Persoalan ini bukan hanya menimbulkan emosi dan hubungan kekeluargaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas hak tanah. Jika tidak ditangani dengan tepat, konflik internal keluarga bisa berujung pada kerugian hukum dan finansial bagi salah satu pihak.
Ada Sengketa Keluarga soal Balik Nama Sertifikat, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Dilansir dari situs resmi Kejaksaan RI, sertifikat tanah merupakan alat bukti hak yang kuat secara hukum. Namun, sertifikat tetap dapat dibatalkan apabila dalam penerbitannya terdapat cacat hukum administratif atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks konflik keluarga, pembatalan sertifikat atau balik nama dapat ditempuh melalui beberapa jalur hukum berikut.
- Mengajukan Pembatalan Sertifikat ke Kementerian ATR/BPN
Jika balik nama sertifikat dilakukan secara sepihak oleh anggota keluarga dan mengandung cacat administratif, seperti kesalahan prosedur, data yuridis tidak benar, tumpang tindih hak, atau bahkan pemalsuan dokumen, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan.
Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan setempat. Permohonan harus dilengkapi dokumen identitas, fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat, surat permohonan, serta bukti pendukung yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi.
- Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat tanah secara hukum dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, apabila penerbitan atau proses balik nama sertifikat dinilai merugikan dan melanggar hukum administrasi, gugatan dapat diajukan ke PTUN.
Namun, perlu diperhatikan bahwa gugatan ke PTUN memiliki batas waktu, yaitu maksimal 90 hari sejak keputusan tersebut diterima atau diumumkan. Jalur ini umumnya digunakan jika sengketa berkaitan langsung dengan tindakan atau keputusan pejabat pertanahan.
- Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Apabila konflik balik nama sertifikat melibatkan perbuatan melawan hukum, seperti penguasaan tanah tanpa hak, penipuan, atau pengingkaran kesepakatan keluarga, gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Gugatan ini mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Meski demikian, terdapat ketentuan batas waktu, yakni gugatan umumnya harus diajukan paling lambat 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan. Meski begitu, batas waktu ini tidak bersifat mutlak jika dapat dibuktikan bahwa perolehan hak dilakukan tanpa iktikad baik.
Masalah balik nama sertifikat dalam lingkup keluarga memang tidak mudah, karena melibatkan aspek hukum sekaligus hubungan emosional. Namun, memahami jalur hukum yang tersedia dapat membantu pihak yang dirugikan mengambil langkah tepat tanpa memperkeruh konflik.
Jika sengketa sudah tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah.













