Diusir dari RDPU Komisi III, Damai Putra Group Buka Suara soal Akses Musala di Kota Harapan Indah
Simetrisnews – Perwakilan pengembang PT Harapan Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group diusir Ketua Komisi III Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (26/2). Pihak pengembang pun angkat bicara dan mengatakan ada pesan yang belum sempat disampaikan ketika rapat.
Township Management Divison Head Damai Putra Group Lukman Nur Hakim mengatakan dirinya belum sempat memberikan jawaban secara lengkap pada rapat. Ia ingin menjelaskan kembali fakta persoalan akses musala di Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah.
“Kita ingin menyampaikan informasi karena pada saat pertemuan RDP di Komisi III, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif,” kata Lukman dalam konferensi Pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jumat (27/2/2026).
Soal kejadian pengusiran, Lukman mengaku tidak tahu mengapa harus ada tindakan tersebut. Namun, pihak pengembang tetap mendukung apa yang ditentukan oleh pemerintah. Ia berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
“Saya nggak tahu ya kenapa sampai terjadi seperti itu tapi kami tetap berpikir positif, kami selalu men-support apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Lukman kembali menyampaikan sebagian kecil warga klaster membangun musala secara swadaya di luar kawasan klaster dekat tembok pembatas. Warga tersebut meminta dibukakan akses, tetapi mendapatkan penolakan keras dari warga lain.
Dari 130 kepala keluarga di kedua klaster tersebut, sekitar 96 orang mengajukan keberatan. Dengan begitu sekitar 70 persen atau sebagian besar warga kontra.
Menurutnya, warga yang kontra sejak awal membeli rumah di klaster yang menerapkan one gate system. Dengan dibukakan akses dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keamanan klaster.
“Permohonan akses tersebut tidak dapat disetujui oleh developer karena developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster yang mewakili sebagian besar warga klaster tertanggal 12 Oktober 2024, tanggal 30 September 2025, dan tanggal 12 Desember 2025,” katanya.
Surat tersebut menyatakan penolakan pembukaan pagar atau tembok untuk akses ke musala yang ada di luar klaster. Warga tersebut juga akan menuntut secara hukum terhadap pengembang kalau tembok klaster sampai dibuka.
Sebagai solusi, pengembang membangun musala di dalam klaster sejak Oktober 2025. Kini musala sudah selesai dan mulai digunakan warga. Musala tersebut dibangun berukuran 10×10 meter atau 100 meter persegi.
“Pembukaan tembok itu sudah tidak diperlukan lagi. Jadi inilah solusi yang terbaik yang kami anggap karena warga setiap saat bisa beribadah di musala ini,” ucapnya.
Meski RDPU dengan DPR Komisi III sudah menetapkan solusi yaitu memperluas batas pagar wilayah klaster untuk mengakomodir musala, Lukman mengatakan pengembang sudah memberikan solusi terbaik. Warga dapat beribadah di musala dalam klaster sehingga tidak perlu lagi membuka batas tembok.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pelarangan untuk ibadah. Ada berbagai opsi lokasi untuk ibadah bagi warga. Warga yang kontra pun mendukung adanya musala di dalam klaster.
“Tidak diizinkan tembok klaster dibuka itu juga tidak ada kaitannya dengan larangan untuk beribadah ya karena mereka bisa beribadah di rumah sendiri di masjid sekitar sini, di luar sini juga ada musala,” tuturnya.
Selain musala, pengembang sudah menyiapkan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk fasilitas ibadah. Lahan tersebut sudah diserahkan ke pemerintah daerah dan nantinya bisa dibangun masjid.
Sebelumnya, Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pihak tersebut dinilai melanggar tata tertib rapat.
Rapat itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). RDPU ini membahas terkait tindak lanjut kasus penolakan pembuatan akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah di Bekasi.
Habiburokhman awalnya meminta penjelasan tentang alasan pengembang tidak melaksanakan keputusan dari RDPU yang digelar beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut adalah membuka akses dengan sistem satu pintu (one gate system) sehingga tidak berdampak pada masalah keamanan.
Ketika Lukman menjelaskan kalau sebagian warga menolak rencana tersebut. Habiburokhman berapa kali memotong pembicaraan meminta jawaban. Lukman pun meminta agar penjelasannya tidak dipotong.
“Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya…,” kata Lukman.
Sontak Habiburokhman marah dan mengusir pihak pengembang dari ruang rapat.
“Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!” tegasnya.













