Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditangkap
Simetrisnews – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang disamarkan sebagai adopsi anak melalui media sosial TikTok dan Facebook.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan para pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari calon orang tua angkat.
“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan media sosial, dalam hal ini TikTok, Facebook, dan semacamnya.” kata Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Nurul menjelaskan, praktik jual beli bayi kerap disamarkan sebagai proses pengangkatan atau adopsi anak. Namun, seluruh proses tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi dan melanggar hukum.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni klaster perantara dan klaster orang tua.
Sebanyak delapan tersangka klaster perantara masing-masing berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara empat tersangka klaster orang tua berinisial CPS, DRH, IP, dan REP.
Para perantara beroperasi di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, hingga Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban perdagangan.
“Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi, dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” jelas Nurul.
Nurul membeberkan, orang tua kandung menawarkan bayi dengan alasan ekonomi atau karena kehamilan di luar nikah. Sementara para perantara mengaku telah lama menikah namun belum memiliki anak.
“Selanjutnya, perantara menawarkan bayi tersebut ke calon orang tua atau adopter dengan memberikan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan,” ungkapnya.
Adapun tarif jual beli bayi bervariasi, mulai dari Rp 8–15 juta yang diterima ibu bayi. Sementara harga yang dibayarkan calon orang tua melalui perantara bisa mencapai Rp 15–80 juta, tergantung jumlah perantara yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak,” tegasnya.
Baca Juga :
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditangkap
- Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Etomidate, 35 Cartridge Disita di Jakpus
- Viral Pukul Pegawai SPBU di Cipinang, Pria 31 Tahun Resmi Jadi Tersangka
- Kasus Guru Honorer Rangkap PLD Resmi Dihentikan
- Ignasius Jonan Resmi Jadi Presiden Komisaris Soho Global Health hingga 2031

















Tinggalkan Balasan