Rincian WFH ASN Jakarta Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Simetrisnews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Kebijakan ini mengatur penerapan work from home (WFH) bagi ASN Jakarta setiap hari Jumat dengan proporsi tertentu serta pedoman perilaku yang ketat.

WFH Minimal 25 Persen, Maksimal 50 Persen

Dalam edaran tersebut, setiap kepala perangkat daerah wajib menerapkan fleksibilitas kerja lokasi dengan ketentuan:

  • WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dari domisili pegawai.
  • Proporsi ASN yang WFH minimal 25% dan maksimal 50% per unit kerja terkecil.
  • Pegawai yang boleh WFH harus memiliki masa kerja di atas dua tahun dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Presensi dilakukan dua kali melalui aplikasi e-absensi, pagi pukul 06.00–08.00 dan sore pukul 16.00–18.00.
  • Atasan langsung wajib memverifikasi kehadiran.
  • Capaian kerja harian tetap wajib dilaporkan.

Unit yang Dikecualikan dari WFH

WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti:

  • Layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, laboratorium)
  • Layanan pendidikan
  • Layanan perizinan dan kependudukan
  • Layanan kebersihan dan persampahan
  • Layanan pajak daerah dan samsat
  • Layanan ketertiban umum dan kedaruratan

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah, dan pejabat administrator juga tidak diperkenankan mengikuti skema WFH.

Code of Conduct Ketat Selama WFH

ASN yang menjalankan WFH wajib mematuhi pedoman perilaku, di antaranya:

  • Tetap bekerja pada jam 07.30–16.30
  • Wajib hadir rapat virtual dengan kamera aktif
  • Berpakaian rapi dan sopan
  • Tidak melakukan aktivitas lain di luar tugas dinas
  • Menjaga kerahasiaan jabatan
  • Tidak mematikan saluran komunikasi selama jam kerja

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berujung pada pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin.

Evaluasi Berkala

Pelaksanaan WFH akan dievaluasi setiap dua bulan dan kepala perangkat daerah wajib melaporkan implementasinya kepada Pemprov DKI melalui BKD paling lambat tanggal 2 setiap bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN Jakarta dengan tetap menjaga efektivitas layanan publik.

Baca juga :

Tinggalkan Balasan

Tutup