8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60

Simetrisnews – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tercatat dan dijelaskan dalam Al-Quran. Dalam Islam, zakat tidak boleh diberikan sembarangan. Ada golongan-golongan tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai pihak yang berhak menerimanya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60,

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembahasan golongan penerima zakat.

Dalam hadits dari Zayyad bin Harits ash-Shada’i RA, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah SAW untuk berjanji setia kepada beliau, lalu ada seseorang datang kepada beliau dan berkata, “Berilah aku zakat.’ Kemudian beliau bersabda,

“Sesungguhnya Allah tidak ridha hukum Nabi dan orang lain dalam zakat hingga Dia memberikan hukum sendiri. Dia membagi zakat untuk delapan golongan. Jika kamu termasuk bagian dari golongan tersebut, aku akan memberikan hakmu.”

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Golongan Penerima Zakat

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir
    Golongan pertama yang disebut dalam surah At-Taubah ayat 60 adalah fakir. Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa. Ia tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

Para ulama menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang penghasilannya tidak sampai 50% dari kebutuhan pokoknya. Misalnya, jika kebutuhan hidupnya dalam sebulan adalah Rp2 juta, tetapi ia hanya mampu memenuhi Rp500 ribu atau kurang, maka ia termasuk kategori fakir.

Ciri-ciri fakir antara lain tidak memiliki penghasilan tetap, tidak memiliki aset yang dapat dimanfaatkan dan hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan.

Golongan fakir menjadi prioritas utama dalam distribusi zakat karena kondisi mereka yang paling membutuhkan.

  1. Miskin
    Golongan kedua adalah miskin. Miskin berbeda dengan fakir. Jika fakir hampir tidak memiliki apa-apa, maka miskin masih memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa miskin adalah orang yang penghasilannya mencapai lebih dari 50% kebutuhan hidupnya, tetapi tetap belum mencukupi secara penuh. Misalnya, kebutuhannya Rp2 juta per bulan, tetapi penghasilannya hanya Rp1,2 juta.

Baik fakir maupun miskin sama-sama berhak menerima zakat karena tujuan zakat adalah memastikan setiap orang dapat hidup layak.

  1. Amil Zakat
    Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, menjaga, hingga mendistribusikannya kepada yang berhak.

Amil berhak menerima bagian dari zakat meskipun ia bukan fakir atau miskin. Hal ini karena mereka bekerja untuk kepentingan umat dalam mengelola dana zakat.

Namun ada beberapa ketentuan:

Amil harus diangkat secara resmi oleh lembaga atau otoritas yang sah.
Ia benar-benar menjalankan tugas pengelolaan zakat.
Bagian yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

Di Indonesia, pengelolaan zakat secara resmi dilakukan oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya yang mendapat izin pemerintah.

  1. Muallaf
    Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan kecenderungannya kepada Islam semakin kuat. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan keimanan, membantu proses adaptasi dalam lingkungan muslim, serta menghilangkan tekanan atau hambatan sosial dan ekonomi setelah masuk Islam.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, muallaf mendapat perhatian khusus. Hingga kini, sebagian ulama masih memandang bahwa muallaf termasuk golongan yang berhak menerima zakat, terutama jika kondisi mereka lemah secara ekonomi atau sosial.

  1. Riqab (Memerdekakan Budak)
    Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa dahulu, zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan budak.
  2. Gharimin (Orang yang Berutang)
    Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Namun tidak semua orang berutang otomatis berhak menerima zakat. Ada syarat-syarat tertentu, di antaranya:
  • Utang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang halal.
  • Ia benar-benar tidak mampu melunasinya.
  • Utang tersebut bukan untuk kemaksiatan.

Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka keluar dari beban finansial yang berat.

  1. Fi Sabilillah
    Fi sabilillah secara harfiah berarti “di jalan Allah.” Dalam pengertian klasik, istilah ini sering dikaitkan dengan pejuang yang berperang membela agama Islam.

Namun dalam konteks yang lebih luas, banyak ulama menafsirkan fi sabilillah sebagai segala aktivitas yang bertujuan menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam, seperti dakwah, pendidikan Islam, pembangunan sarana ibadah, serta kegiatan sosial keagamaan.

  1. Ibnu Sabil
    Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Ia bisa jadi orang kaya di kampung halamannya, tetapi dalam kondisi perjalanan ia tidak memiliki akses terhadap hartanya.

Contohnya:

Musafir yang kehilangan harta atau dicuri.
Pelajar yang kehabisan biaya dalam perjalanan.
Pekerja migran yang terlantar.

Ibnu sabil berhak menerima zakat secukupnya untuk membantunya kembali ke tempat asal atau melanjutkan perjalanannya dengan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo