17 Faktor Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan dan Kehilangan Kekuatan Hukum

Simetrisnews – Sertifikat tanah selama ini dipandang sebagai bukti kepemilikan paling kuat atas sebidang tanah. Dokumen resmi ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Dengan adanya sertifikat, banyak orang merasa aman dari ancaman sengketa atau klaim pihak lain.

Namun, kenyataannya sertifikat tanah tidak selalu kebal dari persoalan hukum. Dalam kondisi tertentu, sertifikat dapat dibatalkan, dinyatakan cacat hukum, atau kehilangan kekuatan pembuktian di pengadilan.

Masalah ini kerap luput dari perhatian masyarakat. Padahal, kesalahan administrasi, konflik batas lahan, hingga proses penerbitan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada pembatalan hak atas tanah.

Lantas, apa saja faktor yang membuat sertifikat tanah tidak diakui secara hukum?

17 Faktor Sertifikat Tanah Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Mengacu pada ketentuan pertanahan yang berlaku, terdapat sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan sertifikat tanah dinilai cacat secara administratif maupun yuridis. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berikut penjelasannya.

  1. Prosedur Penerbitan Hak Tidak Sesuai Aturan
    Sertifikat bisa menjadi masalah apabila proses pemberian hak, pendaftaran, atau pemeliharaan data tanah tidak dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
  2. Kesalahan dalam Tahap Pengukuran
    lahan yang keliru, baik luas maupun batas tanah, dapat memicu sengketa dan membuat sertifikat dianggap bermasalah.
  3. Kekeliruan Penerbitan Sertifikat Pengganti berupa dokumen baru yang diterbitkan oleh BPN sebagai pengganti sertifikat asli yang hilang. musnah, ataupun rusak. Sertifikat pengganti yang terbit tanpa prosedur sah, berpotensi dibatalkan.
  4. Kesalahan Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan
    Jika hak tanggungan diterbitkan tanpa memenuhi syarat hukum, kekuatan sertifikat tersebut dapat dipertanyakan.
  5. Salah Menerapkan Peraturan Perundang-undangan
    Penerapan aturan yang tidak tepat dalam proses penerbitan hak dapat menyebabkan sertifikat dinilai cacat hukum.
  6. Kekeliruan Subjek Hak
    Apabila pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat bukan pihak yang berhak secara hukum, hal tersebut menimbulkan cacat keabsahan. Akibatnya, sertifikat dapat dibatalkan.
  7. Kesalahan pada Objek Hak
    Tanah yang tercantum dalam sertifikat ternyata bukan objek yang seharusnya, misalnya berada di lokasi berbeda, juga menjadi alasan pembatalan.
  8. Jenis Hak Tidak Tepat
    Kesalahan dalam menetapkan jenis hak atas tanah, seperti hak milik atau hak guna bangunan, dapat menghilangkan kekuatan hukum sertifikat.
  9. Terjadi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
    Jika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat, maka salah satunya dapat dinyatakan tidak sah.
  10. Bertabrakan dengan Kawasan Hutan
    Tanah yang ternyata masuk dalam kawasan hutan negara tidak dapat dimiliki secara perorangan, sehingga sertifikatnya berisiko gugur.
  11. Kesalahan dalam Penetapan Konsolidasi Tanah
    Kekeliruan saat menetapkan konsolidasi tanah dapat berdampak pada keabsahan sertifikat yang terbit.
  12. Kesalahan Penegasan Tanah Objek Negara
    Tanah yang dijadikan objek landreform atau objek negara namun ditetapkan secara keliru dapat menimbulkan cacat hukum. Kekeliruan tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan status tanah.
  13. Kekeliruan Pemberian Izin Peralihan Hak
    Peralihan hak yang dilakukan tanpa izin atau tanpa melalui prosedur yang sah dapat menimbulkan masalah hukum. Akibatnya, sertifikat baru yang diterbitkan atas dasar peralihan tersebut dapat dibatalkan.
  14. Kesalahan dalam Surat Keputusan Pembatalan
    Proses penerbitan surat keputusan pembatalan yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi masalah hukum tersendiri.
  15. Adanya Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
    Jika pengadilan membuktikan adanya pemalsuan atau penipuan dalam proses penerbitan sertifikat, sertifikat tersebut dapat gugur. Hal yang sama berlaku apabila ditemukan tindak pidana lain yang terkait dengan penerbitannya.
  16. Dokumen Penerbitan Tidak Sah
    Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan dokumen palsu dapat dinyatakan tidak berlaku. Hal yang sama berlaku jika sertifikat tersebut bukan merupakan produk resmi dari instansi yang berwenang.
  17. Putusan Pengadilan Menemukan Cacat Penerbitan
    Meski tidak disebutkan secara tegas dalam putusan, hakim mempertimbangkan adanya cacat dalam penerbitan atau peralihan hak. Pertimbangan tersebut dapat melemahkan kekuatan sertifikat.

Sertifikat tanah memang merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat, tetapi bukan berarti tidak bisa dipermasalahkan. Memahami berbagai alasan sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukum menjadi langkah penting, baik bagi pemilik, ahli waris, maupun calon pembeli. Dengan kehati-hatian sejak awal, risiko sengketa dan kerugian di kemudian hari dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo