YouTuber Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
Simetrisnews – YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski baru memasuki agenda pembacaan dakwaan, Resbob melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Keberatan tersebut bukan menyangkut substansi dakwaan, melainkan mempersoalkan kewenangan pengadilan yang menangani perkara tersebut atau kompetensi relatif.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai teknis KUHP yang berlaku sekarang adalah mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan.
Menurut kami, yang lebih tepat adalah Pengadilan Surabaya,” ujar kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Fidelis menjelaskan, dasar pengajuan eksepsi tersebut karena lokasi terjadinya peristiwa yang didakwakan berada di Surabaya, bukan di wilayah hukum Bandung.
“Karena seperti diuraikan, kejadian itu terjadi di Surabaya,” tambahnya.
Terkait materi dakwaan yang menyebutkan adanya dugaan penghinaan terhadap komunitas Viking Persib Club dan Suku Sunda, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada motif kebencian ataupun niat untuk menyakiti kelompok tertentu.
“Tidak ada motif sama sekali untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu. Tidak ada ke arah sana,” kata Fidelis.
Saat ditanya mengenai kabar bahwa Resbob diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, Fidelis menegaskan pihaknya hanya mengetahui satu laporan yang menjadi dasar perkara saat ini. “Yang kami lihat berdasarkan pemeriksaan, hanya sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fidelis menegaskan kliennya telah menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Bahkan, Resbob disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas Viking dan masyarakat Suku Sunda.
“Klien kami menyesal dan sangat menyesal. Pernyataan penyesalan itu juga sudah disampaikan dan didamaikan secara terbuka,” pungkasnya.












