YLBHI Usul RUU PPRT Atur Panic Button hingga Hak Berserikat Pekerja Rumah Tangga
Simetrisnews – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur mekanisme panic button dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Isnur, PRT bekerja di ruang privat rumah tangga yang kerap sulit dijangkau pengawasan negara. Karena itu, diperlukan sistem darurat yang memungkinkan pekerja meminta bantuan saat terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Ketika ada kejadian misalnya kekerasan atau bahkan kekerasan seksual, seperti apakah mereka bisa mengontak temannya atau orang luar? Jadi kita perlu kembangkan mekanisme seperti panic button,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panic button tersebut bisa terhubung dengan aparat seperti kepolisian sektor (Polsek), kelurahan, atau lembaga terkait, sehingga petugas dapat segera datang memberikan pendampingan.
Selain itu, Isnur menilai mekanisme pengaduan dan inspeksi perlu dirancang khusus karena tempat kerja PRT berada di rumah pemberi kerja yang sering dianggap sebagai ruang privat. Kondisi ini dinilai kerap menyulitkan akses advokat, paralegal, bahkan aparat penegak hukum.
Isnur juga mendorong agar RUU PPRT secara tegas menjamin hak berserikat dan berorganisasi bagi PRT. Menurutnya, organisasi pekerja berperan penting dalam memberikan pendampingan saat PRT menghadapi persoalan hukum.
“Ketika majikan melarang berserikat, itu tidak bisa karena sudah dijamin undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, organisasi pekerja perlu diberi ruang untuk mendampingi anggotanya dalam proses hukum, meskipun bukan advokat. Sebab, jumlah advokat dinilai terbatas dan pemerintah tidak selalu dapat hadir dalam setiap persoalan.
Terkait penyelesaian sengketa, Isnur menyoroti opsi mediasi dan arbitrase dalam RUU PPRT. Ia mempertanyakan efektivitas eksekusi putusan jika salah satu pihak, terutama pemberi kerja, tidak menjalankan hasil mediasi atau arbitrase.
Menurutnya, dalam praktik hukum Indonesia, kewenangan eksekusi berada di pengadilan. Ia mencontohkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan para pihak dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan.
Isnur menilai aspek kewenangan paksa dan mekanisme eksekusi perlu dirumuskan secara tegas dalam draf RUU PPRT agar perlindungan hukum bagi PRT tidak berhenti pada tataran normatif semata.













