Wakil Komisi DPR Sebut Langkah Penetapan Tersangka Sudah Sesuai, Kerja Tim Khusus Berharga
Simetrisnews – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sebagai keputusan yang tepat. Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut yang memang sudah seharusnya dilakukan.
“Ya sudah tepat (penetapan tersangka), tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK. Jadi teman-teman daripada Pansus Haji 2024 sudah lega ya, dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja Pansus tidak sia-sia,” kata Abdul Wahid saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut sekaligus menjadi penguatan atas temuan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang sebelumnya bekerja mengusut persoalan kuota tambahan haji.
Lebih lanjut, Abdul Wahid merespons pernyataan kuasa hukum Yaqut yang menyebut pembagian tambahan kuota haji 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus telah sesuai ketentuan. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan pembahasan resmi yang dilakukan dalam Panja, Rapat Kerja, maupun Keputusan Presiden (Kepres).
Ia menegaskan bahwa dalam proses pembahasan, tambahan kuota belum pernah ditetapkan untuk dibagi secara merata antara haji reguler dan khusus.
“Jadi disampaikan oleh penasihat hukum Yaqut itu tambahan belum diberikan di saat kita membahas Panja, Raker, dan Kepres. Kami sebelumnya sudah menanyakan, tambahan 20.000 ini diperuntukkan untuk siapa? Beliau sampaikan untuk jemaah haji reguler. Artinya, kuota 221.000 ditambah 20.000 adalah 241.000 ya kan. Itu 92% adalah haji reguler, 8% adalah haji khusus. Mereka tidak,” kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid menilai kebijakan pembagian kuota 50:50 yang dilakukan saat itu sebagai bentuk penyimpangan dari kesepakatan resmi yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sepihak dan tidak sesuai dengan perhitungan anggaran biaya haji yang telah disahkan.
“Mereka membuat aturan sendiri, 50% haji reguler, 50% haji khusus. Ini mengubah hal yang diatur di dalam aturan Kepres, Panja dan Raker, yaitu anggaran biaya haji. Bahwa anggaran biaya haji sudah dihitung berapa kuota reguler berapa kuota khusus,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid meminta Menteri Haji dan Umrah yang menjabat saat ini agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran penting dalam mengambil kebijakan. Ia menekankan bahwa seluruh keputusan terkait penyelenggaraan haji harus berlandaskan Panja, Rapat Kerja, dan Keputusan Presiden yang bersifat mengikat.
“Makanya ini saya wanti-wanti kepada Menteri Haji sekarang, Anda harus berjalan sesuai dengan keputusan Panja, Raker, dan Kepres BPIH. Kalau sudah keputusan Raker dan keputusan Kepres itu adalah undang-undang. Lah mereka kemarin Gus Yaqut melanggar undang-undang,” pungkas Abdul Wahid.













