Wajib Ganti Dana LPDP Plus Bunga, DS Juga Diblacklist Instansi Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist terhadap penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima dana publik.Pernyataan ini disampaikan Purbaya merespons polemik mantan penerima beasiswa LPDP yang viral di media sosial. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan memastikan pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP agar pihak yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya.
Selain blacklist, Purbaya menyebut Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak keluarga penerima dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara,” ujar Purbaya.
Menjawab pertanyaan terkait teknis penghitungan bunga, ia menyebut nominalnya masih dalam proses perhitungan. Namun, ia secara tegas meminta agar pengembalian dilakukan berikut dengan bunganya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan makna sanksi blacklist yang dimaksud. Menurutnya, blacklist berarti yang bersangkutan tidak dapat lagi bekerja atau menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang disisihkan untuk memastikan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi sikap yang dinilai menghina negara dari pihak yang menerima manfaat dana tersebut.
Purbaya menekankan, pemerintah akan memastikan sanksi dijalankan secara tegas sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik.















Tinggalkan Balasan