Viral Pukul Pegawai SPBU di Cipinang, Pria 31 Tahun Resmi Jadi Tersangka

Simetrisnews – Polisi menangkap pria berinisial JMH (31) usai aksinya memukul pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, viral di media sosial. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan status hukum JMH tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu unit mobil Toyota Vellfire yang digunakan tersangka saat kejadian.

Motif Pemukulan

Budi Hermanto menjelaskan, insiden penganiayaan bermula ketika JMH ditolak petugas SPBU saat hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite ke mobil mewah tersebut.

“Karena tidak sesuai ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani. Penolakan itu memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU,” jelasnya.

Akibat pemukulan tersebut, tiga pegawai SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Tersangka Dipastikan Warga Sipil

Polisi juga menegaskan bahwa JMH bukan aparat penegak hukum, sebagaimana klaimnya saat kejadian. Tersangka diketahui sempat mengaku sebagai jenderal agar permintaannya dilayani.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” tegas Budi.

Saat ini, JMH telah diamankan dan proses hukum ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik juga menyita barang bukti lain berupa sepasang pelat nomor kendaraan, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup