Simetrisnews – Badan Legislasi DPR RI menjelaskan pengaturan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam UU PPRT yang disahkan DPR pada Selasa (21/4).
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyebut iuran jaminan sosial ketenagakerjaan PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. PRT juga berhak atas upah sesuai perjanjian.
“Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja,” ujar Martin, Rabu (22/4/2026).
Untuk jaminan sosial kesehatan, Martin menjelaskan PRT yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung pemerintah pusat atau daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara PRT yang tidak berstatus PBI, iurannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW.
“Iuran jaminan sosial kesehatan kepada PRT yang berstatus PBI ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apabila tidak berstatus PBI maka ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW,” jelasnya.
Anggota Baleg DPR Daniel Johan menambahkan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi PRT wajib diberikan sesuai perjanjian kerja.
“THR wajib, bansos selama masuk kategori akan tetap dapat,” katanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran, mekanisme, serta waktu pembayaran upah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pokok Pasal 16 UU PPRT:
- PRT berstatus PBI mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah pusat/daerah.
- PRT non-PBI, iuran kesehatan ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.
- Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai perjanjian.
- Detail pengaturan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
