Tiga Prajurit TNI Didakwa Bunuh Berencana Kacab Bank, Oditur Siapkan 17 Saksi

Simetrisnews – Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Para terdakwa masing-masing adalah Mochamad Nasir (Serka), Feri Herianto (Kopda), dan Frengky Yaru (Serka).

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa yang membawa korban secara paksa hingga melakukan pemukulan yang berujung kematian merupakan tindakan tidak pantas sebagai prajurit TNI.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton di persidangan.

Dakwaan Berlapis

Oditur menyusun dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai subsider, disiapkan dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Khusus terdakwa Mochamad Nasir, ditambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait menyembunyikan atau menghilangkan mayat.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer,” jelas Wasinton.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban kemudian ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Oditur Siapkan 17 Saksi

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyebutkan terdapat 17 saksi yang disiapkan dalam berkas perkara.
“Dalam berkas perkara, terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian, dan 16 lainnya warga sipil,” ujar Andri.

Seluruh saksi berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik militer dan akan dihadirkan secara bertahap pada agenda persidangan selanjutnya. Oditur juga membuka peluang menghadirkan keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan bila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup