THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Kemenkeu: Aturannya Sudah Adil untuk Semua
Simetrisnews – Polemik mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta mendapat respons dari pemerintah. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pajak atas THR telah diterapkan secara adil, baik bagi pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pada prinsipnya THR ASN juga dikenakan pajak. Namun, karena ASN merupakan pegawai pemerintah, maka pajak tersebut ditanggung oleh negara.
Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan sektor swasta karena perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait apakah pajak THR karyawan akan ditanggung perusahaan atau dibebankan kepada pekerja.
“Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung karena pemerintah adalah bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Hal serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Ia menegaskan bahwa THR bagi ASN maupun anggota TNI/Polri tetap dikenakan pajak penghasilan.
Namun, karena sumber pendanaan gaji ASN dan TNI/Polri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
“Semua dipotong pajak. THR ini bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun, bisa satu atau dua kali seperti THR atau gaji ke-13. Untuk ASN, TNI, dan Polri juga dipotong, hanya saja karena pendanaannya dari APBN maka pajaknya ditanggung pemerintah,” jelas Bimo.
Sementara itu, bagi pekerja swasta terdapat skema tertentu yang memungkinkan pajak THR ditanggung perusahaan. Skema tersebut dikenal dengan sistem gross-up, sehingga karyawan dapat menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.
“Beberapa pegawai swasta ada yang menggunakan skema gross-up yang ditanggung perusahaan masing-masing, sehingga yang diterima karyawan tetap utuh,” tambahnya.
Cara Perhitungan Pajak THR
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perhitungan pajak atas THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto.
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan bernama Tuan Rana bekerja penuh selama tahun 2025 dengan gaji bulanan Rp10 juta, tanpa penghasilan tambahan lain serta berstatus menikah tanpa tanggungan.
Dalam satu tahun, ia menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret, uang lembur pada beberapa bulan, serta bonus satu kali gaji pada bulan Desember.
Berikut gambaran perhitungannya:
- Penghasilan bruto setahun: Rp145.960.000
- Biaya jabatan (5% maksimal Rp6 juta): Rp6.000.000
- Iuran pensiun Rp200 ribu per bulan: Rp2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp137.560.000
- PTKP K/0: Rp58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp79.060.000
Dari perhitungan tersebut, total PPh Pasal 21 terutang setahun mencapai Rp5.859.000.
Rinciannya terdiri dari:
- Lapisan pertama 5% hingga Rp60 juta: Rp3.000.000
- Lapisan kedua 15% hingga Rp250 juta: Rp2.859.000
Sementara itu, pajak yang terutang pada periode Januari hingga November tercatat sekitar Rp4.688.600, sedangkan pada bulan Desember sebesar Rp1.170.400.
Dengan skema tersebut, pemerintah menilai sistem perpajakan terhadap THR tetap mengikuti ketentuan penghasilan tahunan sehingga dianggap lebih transparan dan mudah dihitung oleh wajib pajak.













