Tata Cara Wudhu dan Salat di Kendaraan Saat Perjalanan Jauh
Simetrisnews – Tata cara wudhu dan salat di kendaraan perlu diketahui oleh umat Islam, terutama saat melakukan perjalanan jauh seperti mudik Lebaran.
Dalam kondisi perjalanan, tidak semua orang dapat berhenti untuk berwudhu dan melaksanakan salat di masjid atau musala. Karena itu, Islam memberikan keringanan bagi musafir agar tetap dapat menjalankan ibadah, termasuk wudhu dan salat di kendaraan.
Lalu bagaimana tata cara wudhu dan salat di kendaraan menurut ajaran Islam?
Berikut penjelasannya.
Hukum Salat di Kendaraan
Salat di atas kendaraan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Namun, para ulama memberikan beberapa syarat dan batasan, khususnya untuk salat fardhu.
Menurut Abu Muhammad Badruz-Zaman al-Faraby dalam buku Pedoman Praktis dan Lengkap Shalat Khusus Wanita, salat diperbolehkan di kendaraan dengan menghadap arah laju kendaraan. Jika tidak memungkinkan melakukan gerakan rukuk dan sujud secara sempurna, maka dapat dilakukan dengan isyarat.
Namun, Abu Utsman Kharisman dalam buku Fiqh Bersuci dan Salat Sesuai Tuntunan Nabi menjelaskan bahwa salat yang dilakukan Rasulullah SAW di kendaraan adalah salat sunnah, bukan salat fardhu.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadis dari Anas bin Malik RA yang dinilai hasan oleh Ibnu Hajar:
“Rasulullah SAW jika safar dan ingin salat sunnah, beliau menghadap kendaraannya ke arah kiblat kemudian bertakbir ke mana pun arah kendaraan menghadap.” (HR Abu Dawud)
Tata Cara Salat di Kendaraan
Agar tetap sah dan sesuai ajaran Islam, salat di kendaraan perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Menghadap Kiblat
Sebelum memulai salat, usahakan menghadap kiblat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Ibnu Umar RA tentang perubahan arah kiblat pada masa Rasulullah SAW.
Namun, jika berada di kendaraan seperti pesawat, kapal, atau bus dan sulit menentukan arah kiblat, maka diperbolehkan menghadap ke arah mana saja dengan niat menghadap Ka’bah dan Allah SWT. - Berdiri Jika Memungkinkan
Salat sebaiknya dilakukan dengan berdiri sebagaimana salat pada umumnya. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, maka diperbolehkan melaksanakannya sambil duduk.
Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang salat di atas perahu:
“Salatlah di dalam perahu itu dengan kondisi berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam.” (HR Ad-Daruquthni). - Dalam Keadaan Suci Jika memungkinkan, seseorang tetap dianjurkan berwudhu seperti biasa sebelum salat. Namun jika kesulitan mendapatkan air, Islam memperbolehkan menggunakan tayamum sebagai pengganti wudhu.
Tata Cara Tayamum di Kendaraan
Dalam perjalanan jauh seperti menggunakan mobil, bus, kereta, atau pesawat, seorang muslim mungkin kesulitan menemukan air untuk berwudhu.
Dalam kondisi tersebut, tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu.
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, tayamum disyariatkan ketika seseorang tidak memiliki akses ke air, baik saat bermukim maupun ketika dalam perjalanan.
Berikut tata cara tayamum:
- Niat tayamum dalam hati sebelum memulai.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu tayammuma listibaahati shalati lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta’ala.”
- Membaca basmalah.
- Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yang suci.
- Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.
- Menepukkan kembali tangan ke debu yang suci.
- Mengusap tangan kanan hingga siku menggunakan tangan kiri.
- Mengusap tangan kiri hingga siku menggunakan tangan kanan.
Setelah tayamum, dianjurkan membaca doa:
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Arab latin:
Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahummaj’alnii minat tawwabiina waj’alnii minal mutathahhiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shaalihiin.
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat, orang yang bersuci, dan hamba-hamba-Mu yang saleh.”
Kapan Salat di Kendaraan Dibolehkan?
Salat di kendaraan diperbolehkan jika waktu salat hampir habis sementara kendaraan belum sampai ke tujuan. Namun jika kendaraan diperkirakan segera tiba dan memungkinkan untuk salat dengan sempurna, maka sebaiknya menunggu hingga tiba di tempat tujuan.
Para ulama menjelaskan bahwa salat di kendaraan pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk salat sunnah atau ketika terdapat uzur yang jelas. Untuk salat fardhu, kebolehannya lebih terbatas dan bergantung pada kondisi darurat yang dihadapi oleh musafir.
Dengan demikian, salat di kendaraan merupakan bentuk keringanan syariat bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.













