Tarif Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku, Menkeu Sebut Masih Ada Penolakan

Simetrisnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah belum menetapkan kebijakan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.

Menurut Purbaya, hingga kini masih terdapat sejumlah pihak yang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah pun masih berupaya menyelesaikan berbagai masukan sebelum aturan resmi diterapkan.

“Masih ada yang protes, itu saja. Nanti kita beresin,” ujar Purbaya kepada wartawan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pihaknya masih melakukan finalisasi aturan mengenai bea keluar batu bara tersebut.

“Kami sedang finalkan, akan segera diumumkan. Kami harapkan akan ada kontribusi untuk penerimaan negara,” kata Febrio pada Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tren kenaikan harga batu bara di pasar global menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan fiskal.

Pada akhir 2025, Purbaya sempat mengungkapkan rencana pengenaan tarif bea keluar batu bara yang disesuaikan dengan harga komoditas di pasar internasional. Skema tarif yang diusulkan berada pada kisaran 5%, 8%, hingga 11%, tergantung pada tingkat harga batu bara.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap dapat memperoleh tambahan penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan kebijakan di sektor energi dan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo