Status Tahanan Rumah Yaqut Disorot, KPK Dibandingkan dengan Kasus Lukas Enembe
Simetrisnews – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Kebijakan ini memicu perbandingan dengan penanganan kasus Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik tersebut juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Yaqut, sementara permohonan serupa dari Lukas Enembe sebelumnya ditolak, meski dalam kondisi sakit.
“Yang bikin heran, alasan KPK karena ada permohonan keluarga. Lukas Enembe dulu juga ada permohonan keluarga, tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Ini Yaqut dalam kondisi sehat justru ditangguhkan,” ujar Boyamin.
Penolakan terhadap Lukas Enembe
Dalam catatan kasus, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Januari 2023 atas dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Selama menjalani penahanan, Enembe melalui tim kuasa hukumnya beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan yang menurun. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh KPK.
Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menyatakan bahwa kondisi kesehatan tahanan dipantau secara rutin oleh tim medis dan tidak menjadi alasan untuk penangguhan penahanan.
Selain itu, permohonan Enembe untuk berobat ke luar negeri juga tidak dikabulkan. KPK beralasan hasil asesmen medis menyatakan Enembe masih layak menjalani proses hukum.
Lukas Enembe akhirnya tetap menjalani penahanan hingga divonis bersalah, sebelum meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Perubahan Status Yaqut
Berbeda dengan Enembe, Yaqut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditahan sejak 12 Maret 2026. Namun, hanya berselang sekitar satu pekan, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Perubahan ini awalnya terungkap dari pihak keluarga tahanan lain, sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kondisi kesehatan Yaqut, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Bukan karena sakit, tetapi karena ada permohonan dari keluarga yang kami proses,” ujar Budi.
KPK juga menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam kebijakan penahanan terhadap tersangka.
“Mengapa berbeda dengan Lukas Enembe? Karena setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi yang berbeda,” jelasnya.
Sorotan publik terhadap perbedaan perlakuan ini menambah tekanan terhadap KPK untuk menjaga konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum.













