Simetrisnews.com

Sinyal Denza Ganti Nama Jadi Danza Menguat, Muncul di Permendagri 2026

Simetrisnews — Sinyal pergantian nama merek mobil premium asal China, Denza, menjadi Danza di Indonesia kian kuat. Terbaru, nama Denza di lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sudah tercantum sebagai Danza.

Perubahan ini diduga merupakan buntut dari sengketa merek yang berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited terkait sengketa merek Denza.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut.”

Hingga kini, BYD belum memberikan pernyataan resmi. Namun, di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum RI, BYD tercatat telah mengajukan permohonan nama DANZA.

Permohonan pertama terdaftar dengan nomor IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025 untuk kelas 12 (kendaraan dan komponennya). Sementara permohonan kedua dengan nomor IDM001426542 diajukan untuk kelas 37 (layanan perawatan dan perbaikan kendaraan).

Indikasi perubahan nama semakin terlihat setelah dalam lampiran Permendagri 11/2026, sejumlah model kendaraan yang sebelumnya dikenal sebagai Denza kini tercantum sebagai Danza.

Pada segmen sedan, Danza terdaftar dengan model EXE AWD/RWD dan HTE AWD/RWD. Sedangkan di segmen minibus, nama Denza masih muncul berdampingan dengan Danza untuk model MRE-AWD dan MRE-FWD, yang diduga merupakan model yang sama dengan Denza D9 yang juga tercatat pada Permendagri tahun 2025.

Perubahan administrasi ini memperkuat dugaan bahwa Denza akan resmi berganti nama menjadi Danza di pasar Indonesia dalam waktu dekat.

Exit mobile version