RUU Pemilu Jadi Prioritas DPR, Wacana Pilpres oleh MPR Gugur
Simetrisnews — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membantah wacana pemilihan presiden lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sempat mencuat baru-baru ini.
Menurut Dasco, wacana Pilpres lewat MPR muncul bersamaan dengan usul pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Dia menegaskan bahwa pemilihan presiden akan tetap dilakukan secara langsung.
“Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senin (19/1/2026).
Pada kesempatan itu, dia sekaligus mengumumkan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tak akan dibahas di 2026. Menurut dia, DPR melalui Komisi II akan fokus membahas RUU Pemilu.
RUU itu akan menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi UU pemilu. Ketiga, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap didipilih langsung oleh rakyat,” katanya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda pihaknya pada 2026 hanya mengusulkan RUU Pemilu dalam Prolegnas. RUU itu di dalamnya mencakup dua rezim pemilihan, yakni pilpres dan pileg.
Khusus pilpres, Rifqi menegaskan tak ada wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden melalui MPR. Sebab, ketentuan itu merupakan domain UUD.
“Dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstiutusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” katanya.
Baca Juga
- Anak Harimau Benggala ‘Hara’ di Bandung Zoo Mati, BBKSDA Jabar Selidiki Penyebabnya
- Pinjam Motor Alasan Beli Rokok Saat Lebaran, Pria di Pesanggrahan Justru Membawa Kabur Milik Teman
- Komplotan Maling Bobol Klinik Gigi di Tebet, Satu Pelaku Tertangkap Saat Kembali Ambil Laptop
- KPK Catat 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2025, Tenggat 31 Maret
- KPK Bantah Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Dilakukan Diam-Diam













