Simetrisnews.com

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik? Ini Syarat Resmi dari ATR/BPN

Simetrisnews – Umumnya, pemilik rumah toko (ruko) memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Status ini ternyata bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik, namun hanya jika memenuhi syarat yang diatur regulasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa peningkatan status dari HGB ke Hak Milik dimungkinkan sepanjang ketentuan dipenuhi.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya.

Secara prinsip, terdapat perbedaan mendasar antara HGB dan Hak Milik:

Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun, tidak semua HGB bisa diubah menjadi Hak Milik.

Syarat Ubah Status Ruko dari HGB ke Hak Milik

Syarat Administratif

Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional melalui kantor pertanahan setempat.

Perlu diperhatikan, bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan, termasuk bila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi tata ruang.

Peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila:

Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.

Exit mobile version