Simetrisnews – Umumnya, pemilik rumah toko (ruko) memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Status ini ternyata bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik, namun hanya jika memenuhi syarat yang diatur regulasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa peningkatan status dari HGB ke Hak Milik dimungkinkan sepanjang ketentuan dipenuhi.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya.
Secara prinsip, terdapat perbedaan mendasar antara HGB dan Hak Milik:
- HGB: hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
- Hak Milik: hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun, tidak semua HGB bisa diubah menjadi Hak Milik.
Syarat Ubah Status Ruko dari HGB ke Hak Milik
- Status HGB masih berlaku.
- Berdiri di atas tanah negara.
- Peruntukan ruang sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat Administratif
- Identitas diri pemohon.
- Sertipikat HGB yang masih berlaku.
- Dokumen perizinan bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Bukti pembayaran BPHTB (jika dipersyaratkan).
- Dokumen tambahan (misalnya surat keterangan ahli waris) dalam hal peralihan karena warisan.
Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional melalui kantor pertanahan setempat.
Perlu diperhatikan, bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan, termasuk bila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi tata ruang.
Peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila:
- Tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak.
- Pemohon bukan WNI.
- Tanah berada dalam kategori pembatasan khusus.
Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.
