Residivis Curanmor R6 Ditangkap di Lebak, Polsek Benda Amankan Colt Diesel Rp150 Juta
Simetrisnews – Satuan Reskrim Polsek Benda menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Tangerang, Banten. Pelaku berinisial TK (31) diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa.
TK ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan truk Colt Diesel senilai Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Benda, Senin (2/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, TK mengakui telah mencuri mobil sebanyak dua kali.
“Pelaku ini residivis dan mengakui perbuatannya. Saat ini proses hukum terus berjalan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna bak belakang truk menggunakan pilox hitam dan memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, TK tidak beraksi seorang diri. Dua rekannya berinisial IA dan R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.













